Dalampemeriksaan sengketa tata usaha negara sebelum sampai kepada putusan hakim yang sifatnya incchrah bahwa putusan hakim tersebut harus berdasarkan kepada alat alat bukti yang diatur dalam Pasal 100 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UUPTUN). Dalam pemeriksaan alat bukti ini walaupun pemeriksaaan
M Idris Ramulyo 1999;12) Pengadilan ialah sebuah institusi yang keberadaannya merupakan keniscayaan dalam sebuah Negara hukum. Melalui lembaga peradilan, persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara damai di luar proses persidangan, diharapkan dapat diselesaikan melalui putusan hakim. Meskipun ada paradigma yang mengatakan bahwa
Asaspembuktian bebas yang terbatas memberikan kewenangan kepada hakim untuk menentukan pihak dalam sengketa yang dibebani kewajiban untuk mengajukan bukti-bukti guna menemukan kebenaran materiil dalam persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara. Hakim diberikan kewenangan yang luas dalam hal pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
PengadilanTinggi (biasa disingkat: PT) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri . Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan
Sepertidi Prancis Comite de Contentiex yang merupakan cikal bakal lembaga yudikatif dalam bidang administrasi yang bertujuan untuk menampung 31Lopa, Baharuddin, dkk, Peradilan Tata Usaha Negara, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1988, h. 36. 32Ibid. 16 sengketa TUN dalam pengadilan, hakim harus objektif. Sehingga, jika
UsahaNegara pada dasamya merupakan pengadilan tingkat banding terhadap sengketa yang telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali dalam sengketa dalam Pelatihan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tahap III Angka VII.1, sebagai berikut : a. Pemeriksaan terhadap perlawanan atas
PengadilanTinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Mahkamah Konstitusi Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
Ketidakpastianapakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Badan Tata Usaha Negara atau bukan serta ketidakpastian apakah BUMN merupakan badan hukum privat atau badan hukum publik, berakibat pada ketidakjelasan ke lembaga peradilan mana gugatan diajukan apabila terdapat orang atau badan yang dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut.
Ada7 asas hukum acara peradilan tata usaha negara. Mulai dari asas hakim aktif hingga asas pemeriksaan dari segi rechtmatig.
. 7ozu68o0pe.pages.dev/5207ozu68o0pe.pages.dev/4947ozu68o0pe.pages.dev/6367ozu68o0pe.pages.dev/2247ozu68o0pe.pages.dev/3907ozu68o0pe.pages.dev/1647ozu68o0pe.pages.dev/7067ozu68o0pe.pages.dev/7027ozu68o0pe.pages.dev/2957ozu68o0pe.pages.dev/2247ozu68o0pe.pages.dev/1217ozu68o0pe.pages.dev/1097ozu68o0pe.pages.dev/9367ozu68o0pe.pages.dev/9377ozu68o0pe.pages.dev/752
hakim anggota dalam pengadilan tata usaha negara merupakan hakim