Ijabialah perkataan yang diucapkan oleh penjual, atau yang mewakilinya dalam mengutarakan kehendak hatinya yang berkaitan dengan akad yang dijalin Sedangkan Qabul ialah perkataan yang diucapkan oleh pembeli atau yang mewakilinya sebagai ekspresi dari kehendaknya berkaitan dengan akad tersebut.
Sighat ijab, dan qabul Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.16 D. Fatwa DSN-MUI Mengenai Rahn FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Dewan Syari'ah Nasional setelah a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan
Padahalfaktanya, ijab kabul merupakan hukum jual-beli dengan alih-kuasa atas barang atau makhluk ciptaan Allah. Jadi nggak hanya prosesi pernikahan saja ya, karena jual beli pun ternyata juga ada akadnya. Bentuk perkataan semisal dengan ucapan penjual “Saya jual barang ini padamu”, dan pembeli menerima dengan ucapan “Saya beli barang ini
Orangyang menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi penitip dan penerima titipan sudah baligh, berakal serta syarat-syarat lain yang sesuai dengan syarat-syarat berwakil. c. Sighat ijab dan qabul al-wadi’ah, disyaratkan pada ijab qabul ini dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar. c. HUKUM MENERIMA BENDA.